perempuan



Budaya yang menjatuhkan perempuan

Budaya artinya suatu kebiasan yang sering dilakukan dan jarang sekali bisa dihilangkan dan perempuan adalah mahluk yang di ciptakan oleh allah swt untuk melengkapi kehidupan kaum adam,tapi dalam buku cetakan quraisi asihab adam itu ada dua adam dan nabi adam  perjalan waktu yang sangat panjang mulai muncul suatu masalah masalah yang ada dalam kehidupan manusia, manusia membutuhkan berbagai hal dan juga karana adanya adaptasi manusia untuk mengolah bumi memanfaatkan sumber daya yang ada untuk dijadikan hal yang bermanfaat  maka muncul berbagai macam masalah mulai lah timbul berbagai sifat sifat   rakus tamak sombong dengki dendam Dalam kehidupan dan masih banyak masalah yang lain dalam mengkaji sejarah kita harus benar – benar teliti karna kita juga menkaji suatu masalah dan banyak wanita dari jaman dahulu tidak bisa terlepas dari suatu penindasan dan wanita hanya di jadikan nafsu pelampiasan semata seharusnya laki laki harus menyetarakan dengan laki  laki karna yang melengkapi kehidupan laki laki ya perempuan maka harus benar benar di setarakan karna dari awal penciptaan perempuan menui banyak masalah karna nabi adam di turunkan kebumi karna permpuan mugkin dari akal pikiran manusia yang benar benar sadar pasti bpernah berfikir bahwa jika perempuan tidak di ciptakan maka dunia dan surga akan seperti apa dan seiring berjalanya akan pikiran manusia maka satu persatu akan mulai terjawab dan jika di kaji secara benar perempuan itu harus diajari dengan kelembutan dengan kasih sayang yang tulus karna perempuan lebih kepada perasan perempuan adalah mahluk allah yag unik dan harus hati hati dalam membimbingnya supaya bisa berbuah manis dan bisa memetik hasil dari apa yang kita ajarkan kepada perempuan maka akan menui hasil itu   kita bisa melihat kekeluargaan pasti sering terjadi suatu permasalah karna  dan suatu keluarga adalah suatu ketersembunyian karna







8 Sifat Wanita Terbaik Menurut Ajaran Islam


1- Menutup Aurat

Wanita terbaik itu menutup auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama.
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab: 59).
Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31).

2- Berbusana dengan Memenuhi Syarat Pakaian yang Syar’i

Wanita yang menjadi idaman sepatutnya memenuhi beberapa kriteria berbusana berikut ini yang kami sarikan dari berbagai dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Syarat pertama: Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.
Syarat kedua: Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”
Syarat ketiga: Longgar, tidak ketat dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Syarat keempat:  Tidak diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Syarat kelima: Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.(HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi. Inilah wanita yang pantas dijadikan kriteria.

3- Betah Tinggal di Rumah

Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.
Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah istri Rasulullah, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya.
Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya”.
Dari Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا”

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR Ibnu Khuzaimah no. 1685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)

4- Memiliki Sifat Malu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.)
Kriteria ini juga semestinya ada pada setiap wanita. Contohnya adalah ketika bergaul dengan pria. Wanita yang baik seharusnya memiliki sifat malu yang sangat. Cobalah perhatikan contoh yang bagus dari wanita di zaman Nabi Musa ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (23) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (24)

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya.” (QS. Qashash: 23-24). Lihatlah bagaimana bagusnya sifat kedua wanita ini, mereka malu berdesak-desakan dengan kaum lelaki untuk meminumkan ternaknya. Namun coba bayangkan dengan wanita di zaman sekarang ini!
Tidak cukup sampai di situ kebagusan akhlaq kedua wanita tersebut. Lihatlah bagaimana sifat mereka tatkala datang untuk memanggil Musa ‘alaihis salaam; Allah melanjutkan firman-Nya,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, ‘Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.‘” (QS. Al Qashash : 25)
Ayat yang mulia ini,menjelaskan bagaimana seharusnya kaum wanita berakhlaq dan bersifat malu. Allah menyifati gadis wanita yang mulia ini dengan cara jalannya yang penuh dengan rasa malu dan terhormat.
Amirul Mukminin Umar bin Khoththob rodiyallohu ‘anhu mengatakan, “Gadis itu menemui Musa ‘alaihis salaam dengan pakaian yang tertutup rapat, menutupi wajahnya.” Sanad riwayat ini shahih.

5- Taat dan Menyenangkan Hati Suami

Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.
Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)

6- Menjaga Kehormatan, Anak dan Harta Suami

Allah Ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).
Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”

7- Bersyukur dengan Pemberian Suami

Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta’ala.
Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.

8- Berdandan dan Berhias Diri Hanya Spesial untuk Suami

Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Semoga bermanfaat bagi setiap wanita. Moga Allah memberi taufik untuk mengamalkannya.
Jakarta Kekerasan terhadap perempuan, kesehatan yang buruk, dan kemiskinan adalah beberapa alasan utama yang membuat negara-negara berikut berbahaya bagi perempuan. Perempuan kerap dilecehkan dan diperlakukan buruk di negara-negara ini. Apa saja negara-negara yang berbahaya bagi perempuan?
10. Mexico
Sebenarnya merupakan negara yang indah. Hanya saja, negara ini tidak terlalu aman bagi perempuan. Meksiko mempunyai tingkat kejahatan yang tinggi. Para mafia narkoba dan dealer menjadi gangguan utama bagi perempuan yang berkunjung ke sini. Jika anda adalah orang asing, anda harus siap untuk mendapatkan banyak tatapan dari penduduk lokal. Meski demikian, jika anda bersikap wajar, anda tak akan diganggu oleh penduduk setempat.
Nigeria
Nigeria adalah negara dengan bias gender yang cukup parah. Kekerasan dalam rumah tangga sangat umum terjadi di negara ini. Dua dari tiga perempuan Nigeria mengatakan mereka menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Polisi Nigeria pun terlalu korup untuk membantu mereka. Perempuan Nigeria banyak yang dipukuli, diperkosa, dilecehkan baik secara mental, seksual, dan psikologis oleh laki-laki di negara ini.
8. Kolombia
Kekerasan dan agresivitas sangat umum terjadi di Kolombia. Kasus kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual meningkat pesat di Kolombia. Sekitar 41% dari perempuan berusia 15 sampai 49 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pasangannya. 95% kasus kekerasan dalam rumah tangga tak dilaporkan. Kekerasan terhadap perempuan pengungsi bahkan lebih tinggi.
7. Yaman
Meski mempunyai wilayah geografis yang indah, beberapa suku dan organisasi membuat tempat ini berbahaya bagi perempuan. Bom mobil dan perang antara pemberontak dengan pemerintah kerap menyasar kaum perempuan. Kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan sangat umum terjadi di Yaman.
6. Pakistan
Kebebasan perempuan dibatasi di negara ini. Di Pakistan, perempuan tidak bisa berbuat apa-apa tanpa izin dari ayah, saudara, atau suaminya. Kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan kerap terjadi di Pakistan. Ketidakpekaan polisi dan pemerintah membuat perempuan rentan terhadap kejahatan di negara ini. Dan bila kasus yang menimpa perempuan di bawa ke ranah pengadilan, hakim kerap memperlakukan mereka dengan tidak hormat.
. Sudan
Kekejaman di Sudan bagian Barat sudah sangat terkenal. Beberapa kelompok kerap membunuh kelompok serta ras lain secara bebas. Menurut statistik dari Save the Children, Sudan merupakan negara paling berbahaya bagi ibu hamil. Setiap tahun, hampir 5000 bayi meninggal beberapa jam setelah mereka dilahirkan akibat pengobatan yang payah.
4. Afghanistan
Awalnya perempuan bebas untuk bekerja dan mendapatkan pendidikan yang layak di negara ini. Namun ketika Taliban berkuasa, hak mereka dibatasi. Perempuan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa ditemani anggota laki-laki dari keluarga mereka. kondisi kesehatan yang buruk juga membuat kehamilan dan kelahiran anak menjadi berbahaya bagi perempuan Afghanistan. Gadis-gadis muda dilaporkan dipaksa untuk menikah atau bahkan diculik dan diperkosa selama perang yang terjadi di negara ini.
Somalia
Para perempuan di Somalia menjalani kehidupan yang sengsara. Hamil adalah ketakutan terbesar mereka. Dengan tidak adanya fasilitas medis, kelahiran seorang bayi sering mendatangkan kematian. Mereka juga takut diperkosa atau bahkan dimutilasi. 95% dari anak perempuan antara usia 4 sampai 15 adalah korban kekerasan.
2. Irak
Gerakan perempuan sangat dibatasi di negara ini. Hak asasi perempuan kerap dilanggar. Beberapa perempuan yang dimasukkan penjara, dibiarkan mendekam tanpa bertemu hakim atau pengadilan. Petugas pun kerap menyetrum dan memperkosa perempuan dengan tujuan memaksa mereka mengakui kejahatan.
1.      Suriah
Sejak perang yang berlangsung dari tahun 2011, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat drastis di negara ini. 80% kasus kekerasan seksual menimpa perempuan di negara ini dengan korban kelompok usia antara 7-49 tahun. Pemerkosaan digunakan di Suriah sebagai alat penghinaan, balas dendam, dan intimidasi selama perang saudara. Banyak warga negara yang melarikan diri ke negara tetangga karena tak tahan dengan kekerasan yang terjadi di negaranya.

Kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga
[Achmanto Mendatu, 2004]


Kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga merupakan salah satu masalah utama dalam masyarakat. Dampaknya terentang mulai dari dampak bagi individu korban, bagi pihak keluarga, bagi masyarakat, sampai terhadap negara. Kekerasan terhadap pasangan mencakup kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan terhadap laki-laki oleh pasangannya. Namun demikian fakta menunjukkan bahwa perempuan jauh lebih banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Sebesar 95% pelaku kekerasan adalah laki-laki dan hanya 5% pelaku kekerasan merupakan perempuan (Walker, 2000). Artinya, 95% korban kekerasan oleh pasangan dalam rumah tangga adalah perempuan. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga adalah kekerasan terhadap perempuan. Istilah yang sering digunakan untuk menyebut kekerasan semacam itu adalah kekerasan berbasis gender (Fakih, 2001). Seorang perempuan menjadi korban kekerasan karena semata-mata ia merupakan perempuan.

Makalah ini akan menjawab pertanyaan; mengapa  perempuan cenderung menjadi korban dan laki-laki sebagai pelaku? Apa dampak kekerasan terhadap korban? Bagaimana upaya mengurangi kekerasan terhadap pasangan tersebut?

Menjelaskan kekerasan terhadap pasangan.

Fakta menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga atau dilakukan oleh orang dekat (intimate partner). Sebagai contoh dari 1722 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Rifka Annisa Women Crisis Centre, 1054 (60%) kasus diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri (Hasimi, 2002). Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan 1 dari 3 perempuan (34%) mengalami kekerasan emosional dari suaminya, termasuk di dalamnya penghinaan, ancaman, dan ancaman fisik yang membahayakan.  Kira-kira 1 dari 4 perempuan (27%) mempunyai pengalaman kekerasan fisik atau seksual dari suaminya dalam satu waktu dalam hidupnya, dimana 22% mengalami kekerasan seksual dan 11% mengalami kekerasan fisik. Hampir setengah perempuan (47%) yang mengalami penganiayaan fisik oleh pasangan melaporkan bahwa anak-anak mereka selalu ada selama terjadi kekerasan. Sejumlah 15% perempuan melaporkan selalu membalas jika mereka dipukul. Satu  dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama dipukuli. Kira-kira 1 dari 3 perempuan (33%) yang teraniaya mendapat paling sedikit satu luka-luka sebagai hasil kekerasan; sebagian besar berupa memar atau lecet-lecet (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001). Sekitar 80% perempuan yang mencoba bunuh diri memiliki alasan karena telah mengalami kekerasan dari pasangannya, baik suami atau kekasih (Stark & Flitcraft, 1996). Di seluruh dunia 1 dari 4 perempuan hamil mengalami kekerasan oleh suaminya baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Diperkirakan 40% hingga 70% lebih pembunuhan terhadap perempuan juga dilakukan oleh pasangan intimnya, dalam konteks relasi yang penuh kekerasan (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001).

Saat ini ada dua penjelasan yang dianggap paling memadai untuk menerangkan terjadinya kekerasan terhadap pasangan, yakni perspektif teori belajar sosial dan perspektif feminis. Kedua perspektif itu menekankan pada kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan yang merupakan kasus terbesar dalam kekerasan oleh pasangan dalam rumah tangga. Berdasarkan perspektif teori belajar sosial, kekerasan pasangan dipelajari melalui observasi terhadap hubungan yang penuh kekerasan sebagai cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan untuk mengontrol pasangan. Sedangkan menurut perspektif feminis semua kekerasan laki-laki terhadap perempuan berakar dari budaya patriarkal di masyarakat. Dimana dalam budaya patriarkal perempuan secara eksplisit maupun implisit ditekan (Lawson, 2003). Sistem sosial budaya selama ini memang telah menyebabkan perempuan lebih banyak menjadi korban kekerasan, sedangkan laki-laki cenderung menjadi pelakunya (Ervita & Utami, 2002)

Secara integratif kedua perspektif penjelasan itu dapat diterangkan dengan menggunakan kerangka ekologik. Model ini digambarkan paling baik sebagai 4 lingkaran yang konsentris. Lingkaran yang paling dalam adalah riwayat biologis dan personal yang dibawa oleh masing-masing individu ke dalam tingkah laku mereka dalam suatu hubungan. Lingkaran kedua merupakan konteks yang paling dekat dimana kekerasan seringkali terjadi, yaitu keluarga atau kenalan dan hubungan dekat lainnya. Lingkaran ketiga adalah institusi dan struktur sosial, baik formal maupun informal dimana hubungan tertanam dalam bentuk pertetanggaan., di tempat kerja, jaringan sosial dan kelompok kemitraan. Keempat, lingkaran paling luar adalah lingkungan ekonomi dan sosial, termasuk norma-norma budaya (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001).

Berdasarkan perspektif ekologik, berikut adalah beberapa faktor yang ada di tiap-tiap tingkat yang memperbesar peluang laki-laki untuk menganiaya pasangannya.
  • Pada tingkat individual, yang termasuk adalah pernah dianiaya sewaktu masih kanak-kanak atau menyaksikan kekerasan kedua orangtuanya di rumah, ayah tidak ada di rumah atau ditolak oleh ayah, dan sering menggunakan alkohol.
  • Pada tingkat keluarga dan hubungan dekat, studi lintas budaya menunjukkan bahwa peran laki-laki sebagai pengontrol kekayaan dan pembuat keputusan dalam keluarga serta konflik perkawinan merupakan prediktor yang kuat untuk terjadinya kekerasan.
  • Pada level komunitas, pengisolasian perempuan dan kekurangan dukungan sosial, di samping kelompok kemitraan laki-laki yang menerima dan mensahkan kekerasan laki-laki akan menyebabkan tingginya kekerasan.
  • Pada tingkat kemasyarakatan, studi di seluruh dunia menemukan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah hal umum terjadi di tempat-tempat dimana peran gender didefinisikan dan dilaksanakan secara kaku dan dimana konsep maskulinitas dikaitkan dengan kekuatan, kehormatan atau dominasi laki-laki. Norma budaya lain yang dihubungkan dengan kekerasan adalah toleransi terhadap hukuman fisik bagi perempuan dan anak-anak, diterimanya kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan antar personal, dan persepsi bahwa laki-laki adalah ‘pemilik’ perempuan.

Karakteristik Pelaku kekerasan

Ervita dan Utami (2002) menyebutkan bahwa laki-laki pelaku kekerasan berasal dari seluruh strata ekonomi dan sosial, tidak memedulikan latar belakang pendidikan, status sosial ekonomi, suku maupun agama. Biasanya laki-laki pelaku mempunyai rasa percaya diri yang rendah, menyalahkan orang lain atas perbuatannya, tidak merasa bersalah atas perilaku yang dilakukan, berasal dari keluarga yang mengalami kekerasan, secara emosional tergantung pada anak dan istri, tidak bekerja atau tidak puas atas pekerjaan, tidak mampu berkomunikasi, kepribadiannya tidak dapat ditebak dan membingungkan, tradisionalis, pencemburu, berperilaku seolah dapat berubah, melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan luka, mengasihani diri sendiri dan menganggap alkohol serta narkoba sebagai alasan pembenar melakukan kekerasan.

Akan tetapi sesungguhnya tidak ada profil yang benar-benar khusus untuk menggambarkan karakter pelaku kekerasan (Peterman & Dixon, 2003). Kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perilaku yang didesain untuk untuk mengontrol pasangan (Walker, 2000). Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Anderson dan Swainson (2001) juga menunjukkan bahwa perkosaan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan dimotivasi oleh seks dan terutama oleh kekuasaan (power) untuk mengontrol. Hal ini berarti dari situasi satu ke situasi lain pelaku kekerasan akan menunjukkan pola perilaku berbeda tergantung situasi.

Menurut Gondolf (dalam Peterman & Dixon, 2003) ada tiga tipe pelaku kekerasan. Pertama, Typical Batterers, yakni mereka yang tidak memiliki riwayat gangguan mental atau catatan kriminal. Mereka tidak lebih banyak Kedua, Sosiopathic Batterers, yakni mereka yang melakukan kekerasan sebagai cara yang diterima untuk menyelesaikan masalah. Mereka kadangkala didiagnosis memiliki gangguan kepribadian. Mereka sering mengancam untuk membunuh atau melakukan kekerasan lebih lanjut.  Mereka juga biasa mencari pembenaran dari kekerasan yang dilakukan melalui keyakinan agama, dan sering menggunakan kekuasaan dan kontrol dalam banyak dimensi kehidupannya. Ketiga, Antisocial Batterers, yakni mereka yang biasanya didiagnosa menderita penyakit mental dan gangguan kepribadian, memiliki masalah dengan kekerasan, dan memiliki catatan kriminal. Kekerasan yang mereka lakukan lebih sering dan lebih kejam daripada tipe lainnya.

Karakteristik Korban

Perempuan korban dapat ditemui di seluruh strata sosial ekonomi, jenjang pendidikan, dan tingkatan umur. Satu-satunya karakteristik demografis umum yang ditemui adalah pendidikan yang rendah Sama seperti perilaku kekerasan, tidak ada profil psikologis khusus yang bisa menggambarkan korban Akan tetapi ada beberapa keadaan yang umum ditemui pada perempuan korban, yakni merasa dirinya lemah, tidak berdaya, ketidakmandirian (baik ekonomi maupun kejiwaan), ketidakmampuan untuk bersikap dan berkomunikasi secara terbuka (asertif) dan percaya pada peran-peran gender Semua korban merasa memiliki pengalaman akan rasa malu yang dalam,  terisolasi, dan perasaannya tertekan. Ada  fakta yang menarik bahwa mereka yang masa kecilnya sering melihat atau mengalami korban kekerasan pada masa dewasa juga cenderung untuk jatuh sebagai korban kekerasan

Tipe kekerasan domestik dan contoh perilaku kekerasan
  • Kekerasan fisik: Koersi, ancaman, intimidasiMenampar,  memukul, menendang, mendorong, mencambuk, dll.
  • Kekerasan emosional/verbal: Mengkritik, membuat pasangan merasa bersalah, membuat permainan pikiran, memaki, menghina, dll.
  • Ketergantungan finansial: Mencegah pasangan untuk mendapat pekerjaan, membuat pasangan dipecat, membuat pasangan meminta uang, dll
  • Isolasi sosial: Mengontrol pasangan dengan siapa boleh bertemu dan dimana bisa bertemu, membatasi gerak pasangan dalam pergaulan, dll
  • Kekerasan seksual: Mengatakan kekerasan tidak pernah terjadi, menyalahkan pasangan bila kekerasan terjadi, dll.
  • Pengabaian/penolakan: Membuat pasangan khawatir, memecahkan benda-benda, mengancam akan meninggalkan, dll

Dampak terhadap Korban

Kekerasan laki-laki terhadap pasangan perempuan memiliki dampak 6 kali lebih berat daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya. Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan pasangannya juga menghasilkan masalah kesehatan, stres, depresi, dan simtom psikosomatik  yang jauh lebih besar daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya (Lawson, 2003). Selain kekerasan dapat langsung berdampak pada kesehatan, juga akan meningkatkan risiko perempuan terkena penyakit di masa yang akan datang. Oleh karena itu, seperti halnya perokok atau peminum alkohol, viktimasi ini dapat dikonseptualisasikan sebagai salah satu faktor risiko bagi perempuan untuk menderita berbagai macam penyakit

Temuan penelitian yang dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, tahun 2000 menunjukkan bahwa banyak perempuan berpendapat, dampak psikologis masalah kekerasan merupakan persoalan yang lebih serius dibanding dampak fisik. Pengalaman mengalami kekerasan mengikis harga diri dan menempatkan perempuan pada risiko yang lebih besar untuk mengalami berbagai macam masalah kesehatan mental, termasuk depresi, stres pasca trauma, bunuh diri, sampai dengan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. Perempuan yang dianiaya oleh pasangannya menderita lebih banyak depresi, kecemasan dan fobia dibanding perempuan yang tidak pernah dianiaya (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001). Bahkan lebih jauh, pada masa kehamilan seorang perempuan juga mengalami kekerasan. Satu diantara 4 perempuan selama kehamilannya mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya. Kekerasan selama kehamilan dapat berdampak serius pada kesehatan perempuan dan anaknya. Dampaknya antara lain termasuk kunjungan antenatal yang tertunda, pertambahan berat badan selama kehamilan yang tidak mencukupi, peningkatan kebiasaan merokok, penyakit menular seksual, infeksi vagina dan leher rahim, infeksi ginjal, keguguran dan aborsi, kelahiran prematur, gawat janin dan perdarahan dalam kehamilan (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001).

Dampak kekerasan terhadap perempuan pada kesehatan
  • Pembunuhan
  • Bunuh diri
  • Kematian maternal
  • Kematian yang ada hubungannya dengan AIDS.
  • Cidera
  • Gangguan fungsional
  • Keluhan fisik
  • Kesehatan subjektif yang jelek
  • Cacat permanen
  • Obesitas berat
  • Gangguan Kronis
  • Sindroma nyeri kronis
  • Sindroma usus mudah meradang
  • Gangguan pencernaan
  • Keluhan somatik
  • fibromiagla
  • Kesehatan Jiwa
  • Stres pasca trauma
  • Depresi
  • Kecemasan
  • Fobia/gangguan panik
  • Gangguan makan
  • Disfungsi seksual
  • Rasa rendah diri
  • Penyalahgunaan narkotika
  • Perilaku Kesehatan negatif
  • Merokok
  • Alkohol dan penyalahgunaan obat
  • Perilaku seksual berisiko
  • Tidak aktif secara fisik
  • Makan berlebihan
  • Kesehatan Reproduksi
  • Kehamilan yang tidak diinginkan
  • Penyakit menular seksual/AIDS
  • Kelainan Ginekologis
  • Abortus tidak aman
  • Komplikasi kehamilan
  • Keguguran/berat lahir rendah
  • Penyakit radang panggul.
Dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga tidak hanya berupa dampak kesehatan fisik dan psikologis semata. Lebih jauh dampaknya juga mempengaruhi keadaan ekonomi. Sebuah penelitian di Amerika Latin menunjukkan bahwa Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sering tampak lebih sedikit pendapatannya dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengalami kekerasan. Satu dari lima hari ketidakhadiran perempuan di tempat kerja merupakan akibat dari kekerasan rumah tangga yang dideritanya. Setiap 5 tahun seorang perempuan kehilangan kehidupannya yang sehat selama  1 tahun jika ia menderita kekerasan dalam rumah tangga (Boero, 2002). Pada tahun 1993, Bank Dunia mencatat sebuah diagnosa bahwa terjadinya perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyebab penting dalam ketidakcakapan perempuan dan kematian perempuan dalam usia yang produktif  di negara-negara berkembang bahkan di negara-negara maju.

Kasus : Keengganan Mengungkapkan Kekerasan
Sebuah kasus menarik mengenai kekerasan terhadap perempuan pasangan dalam rumah tangga adalah kasus yang ditemukan oleh penelitian dari Rifka Annisa., UGM, Umea University, dan Women’s Health Exchange di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka menemukan bahwa meskipun perempuan mengalami kekerasan berkali-kali, bahkan sampai taraf yang cukup berat, mereka tetap mempertahankan hubungan. Perempuan secara konsisten menyebutkan alasan yang sama untuk mempertahankan hubungan yang diwarnai kekerasan yakni karena takut terkena pembalasan, tidak mempunyai dukungan ekonomi lain, karena alasan anak-anak, ketergantungan emosional, tidak ada bantuan dari keluarga dan teman, dan selalu berharap si “dia” akan berubah (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist,  & Ellsberg, 2001). Mereka pada umumnya juga enggan untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya. Kalaupun diceritakan, mereka hanya mau menceritakan pada orangtua, tetangga, saudara kandung dan ipar-iparnya. Mereka umumnya tidak menginginkan masalah rumah tangganya diketahui oleh orang luar. Alasan utama mereka enggan mencari pertolongan bila mengalami kekerasan adalah malu (21%), takut mencemarkan keluarga (13%) dan takut bahwa dengan mengatakan hal ini akan menyebabkan lebih banyak kekerasan (10%).

Tampaknya hal ini bisa ditelusuri dari nilai-nilai budaya. Dalam budaya Jawa, seorang perempuan diposisikan sebagai subordinat dan suami sebagai ordinat. Suami sebagai penguasa dan istri sebagai pengikut. Lebih jauh istri juga diposisikan sebagai benteng moral keluarga. Istri adalah simbol keluhuran keluarga (Herusatoto, 2001). Artinya baik buruk keluarga ditentukan oleh moralitas istri. Itulah mengapa dalam budaya jawa imoralitas seorang laki-laki (selingkuh misalnya) lebih ditolerir daripada bila selingkuh dilakukan oleh perempuan (Magnis-Suseno, 2001). Hal ini menjelaskan pula mengapa perempuan enggan mencari pertolongan karena merasa bahwa adalah tanggung jawabnya untuk menjaga nama baik suami dan keluarga. Posisinya yang subordinat juga menyebabkan mereka tidak dapat menolak bila sang suami memaksa hubungan seksual meskipun mereka sendiri tidak menginginkannya.

Keengganan untuk menceritakan persoalan kekerasan yang dialaminya membuat tidak banyak terjadi tuntutan hukum terhadap pelaku kekerasan. Rifka Annisa melaporkan paling tinggi hanya 10% korban kekerasan yang mengajukan tuntutan hukum. Sebagian besar yang lain kembali ke suami (sekitar 80%).

Keengganan untuk melaporkan kekerasan yang dialami juga disebabkan oleh perilaku aparat hukum yang tidak sensitif dan masyarakat yang tidak mendukung. Sebuah ilustrasi bagus adalah perkataan ibu Endang Maryatun, salah seorang korban kekerasan.  Beliau berkata “Seingat saya, tidak seorang pun mendukung saya untuk berpisah dari suami saya yang kasar, dan itulah sebabnya mengapa saya tidak pernah melakukan tuntutan hukum atau mencoba bercerai”(dalam Hakimi, et al., 2001, hal. 76).
Istri sebagai korban kekerasan cenderung untuk disalahkan dalam perilaku kekerasan dalam rumah tangga (Megawangi, 1999). Jadi sudah jatuh tertimpa tangga pula. Lebih jauh, masyarakat juga menganggap perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya dinilai sebagai perempuan yang tidak baik. Demikian pula dalam interogasi yang dilakukan oleh aparat, perempuan korban cenderung tidak dihormati dan diabaikan.

Faktor budaya, ketidaksadaran masyarakat akan relasi gender yang berkeadilan dan ketidaksensitifan aparat, agaknya yang telah membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.


Upaya Mengurangi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dampak kekerasan rumah tangga bagi perempuan korban cukup berat. Dampak itu terentang dari  kesehatan fisik yang terganggu sampai dampak psikologis dan ekonomis. Kekerasan dalam rumah tangga terkait dengan berbagai faktor. Oleh karena itu upaya mengurangi kekerasan di dalam rumah tangga juga memerlukan tindakan integratif antara  faktor-faktor yang berkaitan. Oleh karena itu perlu suatu upaya integratif dan menyeluruh untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.  Setidaknya upaya itu harus menyentuh tiga persoalan yakni konstruksi budaya, kesadaran masyarakat akan relasi gender yang berkeadilan dan persoalan hukum.

Espinoza (2002) menawarkan suatu tindakan integratif dalam upaya mengurangi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilakukan, terutama oleh pemerintah. Langkah itu mencakup 6 hal yakni pencegahan, penanganan, Akses kepada perlindungan hukum, perbaikan, penyembuhan dan rehabilitasi, serta pemberian informasi, pendataan, dan penelitian.

Pencegahan
Tindakan pencegahan merupakan kunci untuk menghindari terjadinya pengulangan kasus kekerasan. salah satu bentuk kekerasan adalah dengan menyatakan bahwa kekerasan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena mencakup dimensi yang begitu menakutkan, mengakibatkan dampak yang sangat berat, dan yang terpenting bahwa sebenarnya kekerasan itu bisa dihindari.

Pencegahan erat hubungannya dengan perubahan perilaku, artinya suatu tindakan yang intensif dan berkesinambungan di berbagai tingkatan. Misalnya, perlu suatu kebijakan yang menjamin suatu perbaikan secara substansial dalam perbaikan kepercayaan diri korban, yang juga mencakup strategi dan tindakan untuk merubah berbagi aspek perilaku pria yang dapat membantu, mematahkan mata rantai rangkaian tindak kekerasan. Salah satu contohnya adalah penyeimbangan kemampuan perempuan dengan pria secara internal dalam keluarga.

Penanganan             
Perawatan bagi para korban harus disediakan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai elemen untuk menjamin kualitas dan efektivitasnya, di antaranya dapat disebutkan:
  • Tersedianya tempat pelayanan yang dekat dengan si korban, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara kultural.
  • Tersedianya  pemberian penanganan yang terpadu, artinya bahwa penanganan mencakup seluruh dimensi persoalan secara keseluruhan dan bukan hanya bagian-bagiannya saja.
  • Tersedianya penanganan lintas sektoral, karena setiap sektor akan memberikan pelayanan sesuai spesialisasinya.
  • Penanganan oleh petugas yang berkualitas dan khusus.
  • Penanganan dengan ruang yang cukup
  • Penanganan dengan kesopansantunan.
  • Dikeluarkannya suatu peraturan pelayanan yang diwajibkan.
Akses kepada perlindungan hukum
Hukum di Indonesia dinilai tidak sensitif gender. Seperti misalnya perkosaan terhadap perempuan dalam pernikahan tidak dinilai sebagai perkosaan di dalam hukum. Padahal kekerasan seksual yang sering berbentuk perkosaan dalam perkawinan adalah sumber kekerasan terbesar dalam rumah tangga. Pasal 285 KUHP tentang perkosaan berisi “Barangsiapa dengan kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Pasal 285 itu hanyalah salah satu pasal yang tidak sensitif gender. Masih banyak pasal-pasal lain yang merugikan perempuan. Sejumlah aktivis dari berbagai LSM telah menyusun draft Undang-undang yang sensitif gender, akan tetapi sampai kini belum disahkan oleh DPR (Kompas, 10 November 2003). Diharapkan dengan disahkannya UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, akan memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dari kekerasan.

Tidak semua perempuan memiliki akses terhadap perlindungan hukum karena persoalan biaya. Untuk itu perlu didirikan berbagai Lembaga bantuan Hukum untuk perempuan korban kekerasan. Pemerintah Indonesia semestinya mengimplementasikan kebijakan ‘Zero Tolerance Policy’ secara menyeluruh dan termonitor dengan baik. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan sensitivitas gender bagi aparat penegak hukum, termasuk praktisi hukum. Serta memperbanyak unit-unit khusus bagi pelayanan penyidikan bagi perempuan korban kekerasan di kantor-kantor polisi.

Perbaikan
Perbaikan di sini mencakup dikembalikannya kondisi dan kesejahteraan perempuan minimal sebagaimana sebelum terjadi kekerasan.

Penyembuhan dan rehabilitasi
Memperbanyak layanan langsung bagi perempuan korban kekerasan, termasuk melibatkan pelaku dalam program konseling individual ataupun kelompok.

Informasi, pendataan, dan penelitian.
Memasukkan isu gender dalam kurikulum pendidikan rendah-sedang-tinggi, termasuk isu ketenteraman dan resolusi konflik. Mengangkat dan menyosialisasikan isu kesetaraan gender dalam artikel-artikel. Menyebarluaskan informasi tentang pusat-pusat layanan bagi perempuan korban kekerasan. Mengampanyekan isu anti kekerasan berbasis gender kepada masyarakat.

Perlu dilakukan pula berbagai survei dan penelitian untuk memberikan landasan bagi suatu tindakan konkret dalam upaya mengurangi kekerasan dalam rumah tangga.


Hak-hak Wanita Dalam Islam
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
DIANTARA ketinggian Islam sebagai dīn adalah penghormatannya kepada kaum wanita. Di dalam Al-Quran saja ayat yang menunjukkan betapa tinggi perempuan bertebaran. Siti Maryam, ibunda nabi ‘Isa as. dijadikan sebagai contoh ideal bagi kaum beriman (Qs. At-Taḥrīm [66]: 11-12). Disamping ada ‘Asiah istri Fir’aun yang begitu kokoh imannya karena harus mendampingi suaminya yang mengaku sebagai Tuhan yang maha tinggi (Qs. An-Nāziʻāt [79]: 24).
Belum lagi khusus dalam sūrah Maryam, yang begitu istimewa menyinggung kesucian dan kehebatan seorang wanita dari keluarga ‘Imrān. Keluarganya ‘Imrān ini menjadi panutan dalam etika berkeluarga, sehingga sampai melahirkan seorang wanita teladan untuk dunia, Maryam namanya. (Lihat, Qs. Āl ‘Imrān [3]: 33-47).
Dan di dalam dalam artikel ini hanya akan diulas beberapa kedudukan wanita di dalam Islam.
Persamaan Perempuan dan Laki-laki
Di dalam Islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, sesuai dengan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh syariat. Seorang mufassir kenamaan sekaligus kebanggaan Indonesia, Almarhum Prof. Dr. Hamka (w. 1981) dalam bukunya Kedudukan Perempuan dalam Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996. Buku ini diterbitkan ulang oleh Gema Insani dengan judul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 2014) ketika menjelaskan Qs. An-Nisā’ [4]: 1 menyatakan dengan indah, “Di dalam ayat ini dipadukan antara jantan dengan betina, dipertemukan antara laki-laki dengan perempuan. Disadarkan mereka bahwa meskipun terpisah, mereka pada hakikatnya adalah satu.” (Prof. Dr. Hamka, Kedudukan Perempuan dalam Islam, 3; dan Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 4).
Tentu saja demikian. Di dalam Al-Quran dengan tegas Allah ‘menyatukan’ kewajiban dan hak kaum laki-laki dan perempuan: saling tolong-menolong, menyuruh orang lain berbuat maʻrūf sekaligus mencegah perbuatan munkar, sama-sama mendirikan shalat, sama-sama mengeluarkan zakat, sama-sama menaati Allah dan rasul-Nya. Dan, hak mereka adalah: Allah berjanji menurunkan kasih-sayang-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang berbuat demikian. Lebih dari itu, bagi laki-laki dan perempuan yang beriman kepada Allah Swt. Dia sudah siapkan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Tempat tinggal yang baik berupa Surga ‘Adn (Eden) pun menjadi milik mereka. Itu semua merupakan ridha Allah atas amal-amal yang mereka lakukan (Qs. At-Taubah [9]: 71-72).
Hak Waris Perempuan
Diantara kemuliaan wanita dalam Islam adalah mereka memiliki hak mendapat warisan. Dan hak ini telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. di dalam Al-Quran, utamanya di dalam Surah kaum perempuan: Sūrah an-Nisā’. Surah ini berbicara khusus tentang hak-hak wanita berkaitan dengan hak waris (mawārīts) (Qs. An-Nisā’ [4]:11-13).
Ini justru bertolak-belakang dengan tradisi Jāhiliyah dimana masa itu harta warisan hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki yang telah dewasa. Sementara kaum wanita dan anak-anak tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan, mereka menjadikan perempuan sebagai salah satu harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayit untuk diwariskan kepada anaknya. Bahkan, jika perempuan itu adalah ibu tirinya, ia berhak untuk menikahinya. (Dr. Lailah Ibrahim Abū al-Majd, al-Mar’ah baina al-Yahūdiyyah wa al-Islām (Kairo: al-Dār al-Tsaqāfiyyah, 2007: 59).
Namun ketika Islam datang anak-anak perempuan dan para wanita mendapat hak waris. Ketika wahyu turun membawa aturan kewarisan dengan menyertakan anak-anak perempuan, sebagian orang di masa Jāhiliyyah datang menghadap Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. dan bertanya, “Wahai Rasulillah, apakah kami harus berikan setengah harta warisan kepada anak perempuan dari harta yang ditinggalkan oleh bapaknya? Padahal, dia tidak bisa menunggang kuda dan tidak berperang. Dan apakah kami juga harus memberi warisan kepada anak kecil padahal dia memberikan apa-apa.” (Hadits dari Ibn ‘Abbās). (Dr. Laila, al-Mar’ah, 60).
Wanita dan Hak Menuntut Ilmu
Wanita dalam Islam memiliki keistimewaan lain, yakni: hak menuntut ilmu. Ini sisi lain dari keagungan wanita dalam Islam. Dan hak menuntut ilmu bagi perempuan dalam Islam tidak membeda-bedakan apakah dia seorang wanita merdeka atau budak. Dalam satu riwayat dari Abū Burdah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. bersabda, “Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala.”
Menurut Islam, ilmu memang menjadi hak mendasar yang tidak boleh dihilangkan. Karena satu masyarakat tidak akan maju karena makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal saja. Karena ini semua adalah hak materi. Harus ada hak maknawi dan spiritual, yaitu ilmu pengetahuan. Dan hidup tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ini. Itu sebabnya hati, ruh, dan nalar harus terus “diremajakan” dengan ilmu.
Dalam sejarah Islam, pendidikan khusus para wanita telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Dimana beliau meluangkan satu haris khusus untuk mengajari kaum wanita. Disamping secara khusus beliau mendidik para ibu kaum Mukminin – istri beliau – (ummahāt al-Mu’minīn). (Lihat, Syekh Muhammad al-Ghazālī, Dr. Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, dan Dr. Ahmad ‘Umar Hāsyim, al-Mar’ah fī al-Islām (Kairo: Maṭbaʻah Akhbār al-Yaum, 1991: 87).
Itulah sekelumit uraian mengenai kedudukan wanita di dalam Islam. Ia begitu mulia karena kehadiran Islam. Dan bagi Muslim agama Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan hak yang begitu tinggi terhadap wanita. Karena Islam bukan agama diskriminasi terhadap jenis kelamin karena Allah telah membagi hak dan kewajiban masing-masing dengan begitu indah. Wallāhu aʻlam bi al-ṣawāb.*
Penulis adalah guru di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia”
https://plus.google.com/105924429773397501596/posts/3VNMT5Q1Nbq
http://achmantomendatu.blogspot.com/2014/07/kekerasan-terhadap-pasangan-dalam-rumah.html


Comments

Popular Posts